JENEPONTO, SULSEL - Miris sungguh miris, itulah yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Tamalatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, memasang bendara umbul-umbul merah putih yang sudah kusam, luntur dan robek.
Apakah karena pihak sekolah tidak tahu atau diduga unsur kesengajaan. Dari pantauan Indonesiasatu.co.id Kamis, 17 Agustus 2023 pada puncak memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78, terlihat jelas bendara umbul-umbul merah putih di sepanjang pagar sekolah tersebut tak hanya robek terpisah, namun juga sudah kusam, kusut dan luntur. Itupun hanya menggunakan tiang seadanya yang terbuat dari rantin pohon.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sudjono
|
Begitupun, bendara duplikat sangsaka merah putih yang sudah luntur, kusam dan robek tidak diikat dengan baik sehingga mudah lepas ketika diterpa angin.
Padahal jelas, disebutkan dalam Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Media ini menduga, pihak sekolah SMP Negeri 5 Tamalatea kurang menghargai nilai-nilai peristiwa sejarah yang telah terjadi dimasa lampau. Sejarah telah mencatat bahwa para pahlawan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) rela mengorbankan segalanya menghadapi para penjajah demi berkibarnya bendera merah putih diatas angkasa Indonesia.
Salah satu nilai moral yang dapat diambil dari peristiwa sejarah ini, yakni nilai moral cinta tanah air. Cinta tanah air merupakan nilai moral yang wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga setiap tanggal 17 Agustus dikenang dan diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan salah satu contoh peristiwa sejarah yang mengandung nilai moral bertanggung jawab ** (Tim).